Warga Banten Minta Mendagri Copot Al Muktabar sebagai Pj Gubernur

JAKARTA – Ratusan warga Banten yang tergabung dalam Forum Rakyat Banten Tegakan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD), meminta Menteri Dalam Negeri agar segera mencopot Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.

Hal ini disampaikan warga saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Monas Jakarta, Senin ( 20/06/2022 ).

Aksi Warga Banten ini diikuti oleh beberapa lembaga yang tergabung dalam FRBTKD diantaranya ABM, SOLMET, OMBAK, BANTEN BAROMETER, GERAM, CAKRA BUANA, dan PPBN.

Dalam orasinya Jarkasih Kordinator lapangan aksi mengatakan kepada media, bahwa saat ini Al Muktabar sesungguhnya Bukan PJ. Gubernur lagi karna ada beberapa pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan.

Bacaan Lainnya

“Aksi kami kali ini adalah untuk mengemukakan pendapat dan berpendapat berdasarkan landasan landasan hukum terkait aturan dan peraturan, bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang kami anggap sudah bukan Pj Gubernur Banten lagi.” Ujar Jarkasih

Oleh karena itu Jarkasih meminta Mendagri untuk mencopot Al Muktabar .

“Maka dengan itu kami menegaskan serta meminta kepada Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk evaluasi Pj Gubernur Banten Sdr Almuktabar yang telah melantik Sdr Tranggono sebagai Pj Sekda Banten.” ucapnya.

“Karena pelantikan itu diduga dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu melanggar pasal 17 Ayat (2) UU RI No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perpres No. 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda jo PERMENDAGRI No. 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekda.” imbuhnya

Sementara itu, Poppi korlap aksi lainnya menambahkan, “kami meminta kepada Kemendagri agar segera mencopot Al Muktabar dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten.”

“Karena dengan diserahkannya jabatan Sekda Banten dari Al Muktabar kepada Trenggono secara otomatis jabatan eselon 1 sudah tidak dijabat lagi oleh Al Muktabar menurut Pasal 201 Ayat (10) UU No. 10 tahun 2016 yaitu Pj Gubernur harus berasal dari Jabatan eselon 1.” tegasnya.

“Yang kita ketahui bersama, seharusnya Almuktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah hanya sebagai tugas tambahan saja, jabatan sebenarnya kan Al Muktabar sebagai Sekda Banten. karena jabatan Sekda Banten sudah terisi oleh Pj Sekda Banten Trenggono, otomatis Al Muktabar bukan eselon 1 dan bukan Pj Gubernur Banten lagi.” tutupnya.

( WS/ Rls )



Pos terkait