Warga Minta Proses Hukum Tetap Berjalan, Walaupun Uang Pemotongan BLT Sudah Dikembalikan

INTIP24NEWS | PALI – Warga Minta Proses Hukum Tetap Berjalan, Walaupun Uang Pemotongan BLT Sudah Dikembalikan.
Dari informasi yang dihimpun, terkait masalah pemotongan dana bansos BLT di Desa Sungai Baung. Pihak Kecamatan Talang Ubi melakukan pemanggilan terhadap pihak Pemerintah Desa Sungai Baung pada Senin,(20/09/2021)

Hal itupun dibenarkan oleh Plt Camat Talang Ubi “Razulik” saat di hubungi via Telepon selasa,(21/09/2021)

“Benar pihak kami dari camat Talang Ubi bersama pihak DPMD sudah memanggil seluruh Perangkat Desa Sungai Baung dan BPD.

Namun kata Razulik, pihaknya dari Kecamatan Talang Ubi hanya memfasilitasi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut”

Bacaan Lainnya

Sedangkan Kepala Desa Sungai Baung, Andi, ketika dikonfirmasi terkait pengembalian dana bansos yang dipotong tersebut. Dikatakannya untuk masalah BLT dirinya sebagai kepala desa sudah mengkonfirmasi perangkat desa dan tidak ada pemotongan BLT.

” Saya sebagai kepala desa sudah berkali kali mengingatkan jangan ada pemotongan sepersen pun ” Elaknya

Atas pengembalian ini, Sinta salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI mengatakan sebenarnya ini suatu bukti nyata bahwa oknum Pemerintah Desa Sungai Baung sudah melanggar aturan. Apakah hal ini bisa ditolerir ?

Karena Kementerian Sosial sendiri sudah mengingatkan, kalau oknum yang melakukan pemotongan dana bansos dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

” Lantas apakah dengan mengembalikan, urusan pelaku dengan hukum dianggap selesai ” Ucap Sinta, Selasa (21/09/2021).

” Enak betul, maling ketahuan bisa dikembalikan, urusan selesai” Tambah Sinta.

Karena kata Sinta Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.

” Justru dengan pengembalian itulah, penegak hukum semakin mudah memprosesnya” Tukasnya.

Aktivis perempuan Desa Sungai Baung ini menegaskan sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Pemberantasan Tipikor ) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU 20/2001)

Pada pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor menegaskan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

” Jadi menurut saya, pemotongan dana Bansos BLT Dana Desa di Desa Sungai Baung sudah memenuhi unsur tidak pidana korupsi, konsekwensinya harus diproses hukum untuk menjadikan efek jera bagi yang lain ” Ujarnya.

Sinta juga menerangkan bahwa pengembalian bansos BLT didesa Sungai Baung kepada KPM pada Senin malam (20/09/2021) kemaren. Itu adalah mengembalikan dana BLT yang dipotong pada bulan Agustus 2021 lalu. Lantas bagaimana pemotongan yang sudah dilakukan pada penerimaan sebelum sebelumnya.

” Saya minta permasalahan ini bisa di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena pemotongan BLT ini bukan hasil temuan BPK atau inspektorat yang cuma diminta mengembalikan uang. Ini juga bukan delik aduan, tapi melanggar Undang Undang ” Katanya

” Kasus ini sudah terbuka lebar, pemotongan yang dilakukan sudah dari penerimaan bansos sebelumnya. Yang dikembalikan cuma penerimaan terakhir Agustus 2021 kemaren. Atau perlu kami harus membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum, agar kasus ini diproses ” Pungkasnya.(E)

Pos terkait