Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.
Didalam UU Narkotika terkait Aspek Rehabilitasi yaitu merupakan aspek yang utama dalam mencegah dan memberantas persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dikarnakan penyalahguna ditinjau dari perspektif kesehatan yaitu orang yang sakit akibat narkotika kronis, sedangkan ditinjau dari perspektif hukum yaitu pelaku tindak pidana yang dapat bertobat, dan tidak akan mengulangi perbuatannya apabila dihukum dengan hukuman rehabilitasi.
Dalam perspektif kesehatan dan perspektif hukum, rehabilitas harus dilaksanakan dengan paksa terhadap penyalah guna untuk dapat menjalani setiap proses rehabilitasi, sehingga dapat sembuh dan pulih dari sakit yang dialaminya dalam menggunakan nartkotika.
Maka dengan sembuh dan pulihnya orang orang dalam penggunaan narkotika, maka pelaku pelaku bisnis narkotika tidak akan berjalan dalam menjalankan usah atau perdagangan narkotikanya, sehingga peredaran narkotika akan menjadi lesu dan bisnis narkotikannya akan bangkrut.
Oleh karena itu, pelaku penyalahgunaan yang dalam proses rehabilitasi harus dipaksakan dan diawasi dalam setiap proses pemulihan dari sakitnya. Untuk mempercepat penanggulangan narkotika, harus di imbangi dengan upaya penegakan hukum terhadap pengedar dilakukan dengan tindakan represif dan tindakan preventif, sehingga pelaku pengedar dan pemakai jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Didalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum, maka dengan memperkenalkan rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan dan pemulihan terhadap penderita sakit yang diakibatkan oleh narkotika, maka sekaligus sebagai bentuk hukuman bagi pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, dan menjalankan hukuman sesuai dengan UU.
Kalau kita melihat kembali maksud dari Rehabilitasi dalam penyalah gunaan narkotika dalam perspektif ilmu kesehatan yaitu sebagai proses untuk membebaskan penyalah gunaan narkotika dari ketergantungan dan sekaligus pemulihan fisik, mental maupun sosial didalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan Rehabilitas dalam perspektif hukum yaitu bentuk hukuman yang statusnya sama dengan hukuman pidana penjara yang bermanfaat untuk penyembuhan secara medis dan pemulihan fisik, mental dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, agar penyalahgunaan tidak mengulangi perbuatan kembali.
Tujuan dibentuknya UU Narkotika terkait Rehabilitas yaitu yang terdiri dari aspek kesehatan dan aspek hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Didalam perspektif aspek kesehatan yaitu menjamin ketersediaan narkotila untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan mencegah, melindungi, dan menyelamatkan pelaku pengguna narktotika dari penyalahgunaan yang buruk.
Dari perspektif hukum yaitu memberantas peredaran narkotika oleh penegak hukum dengan tindakan represif dan tindakan preventif, serta menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, sehingga dari sisi penegak hukum menjadi bersifat rehabilitasi.
Maka, kalau kita melihat aspek tujuan tersebut yaitu sangat terintegrasi dan diatur didalam rumusan dan Pasal Pasal didalam UU Narkotika, sehingga mengakibatkan UU tersebut sangat sulit dipahami secara hukum pidana, oleh karena itu, kita harus memahami dari aspek kesehatan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Narkotika dari aspek kesehatan yaitu sebagai obat yang dapat menyebabkan sakit dan kronis, dan dapat dipulihkan dengan melalui proses rehabilitasi medis dan dilanjutkan dengan rehebilitasi sosial.
Narkotika dari aspek hukum yaitu obat dan penggunaannya atas anjuran dokter, apabila disalahgunakan, maka dapat menyebabkan sakit dan menimbulkan kerugian bagi dirinya dan juga keluarganya serta didalam masyarakat.
Maka Oleh karena itu, pelaku penyalahgunaan Narkotika dilarang dan diancam secara pidana, apabila kita mengacu kepada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Maka UU Narkotika dalam posisi pelaku penyalahgunaan diancam pidana tidak kurang dari lima (5) tahun, sehingga berdasarkan rumusan Pasal 21 KUHAP pelaku penyalahgunaan Narkotika tidak memenuhi syarat untuk ditahan, maka didalam rumusan Pasal 4 yaitu untuk di rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Oleh karena itu, penegak hukum diberikan kewenangan untuk menempatkan pelaku penyalahgunaan di lembaga rehabilitasi berdasarkan PP 25 tahun 2011 Pasal 13 .




















































