Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Mana yang Berwenang Menghitungnya

RAMSES TERRY, SH., MH., MA., CMLC., C.Med., C.TLS., CCDA., CCFCS., CCSS., CLSOCA
Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diterbitkan untuk mengganti UU No.3 Tahun 1971 yang sebagian Pasalnya mengatur unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyalahgunaan wewenang. Akan tetapi praktiknya aparat penegak hukum cenderung mengejar unsur merugikan keuangan negara.

Padahal dalam Rumusan Pasal 32 UU Tipikor telah mengatur strategi lainnya untuk menelusuri kerugian keuangan negara yaitu dengan mekanisme penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Strategi ini belum pernah digunakan oleh Penegak Hukum tindak pidana korupsi, akan tetapi sebaliknya penyidik Penega Hukum tindak pidana korupsi hanya menggunakan dan memaksakan Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Didalam Rumusan Pasal 613 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal VI angka 52 Undang-aundang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur dalam hal Undang-Undang di luar KUHP merupakan Undang-Undang administratif yang sanksinya pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administrasi atau sanksi lainnya harus diutamakan dari pada penerapan sanksi pidana. Akan tetapi pada praktiknya, aparat penegak hukum tindak pidana korupsi mengabaikan ketentuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi, sehingga dengan demikian posisi BPK harus diperkuat seperti meningkatkan sumber daya manusia melalui perekrutan, dan lainnya sebagainya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara konstitusional dan hukum untuk menghitung, menilai, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Dasar Hukum & Kewenangan Utama yaitu

  1. UUD 1945 Pasal 23E: BPK adalah lembaga negara independen yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara .
  2. UU No.15/2006 tentang BPK Pasal 10 Ayat (1): BPK berwenang menetapkan adanya kerugian negara dan jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
  3. KUHP No.1/2023 Pasal 603: Kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK .
  4. Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 (April 2026): Menegaskan hanya BPK yang sah berwenang; lembaga lain tidak memiliki kewenangan penetapan final .

Sedangkan Posisi Lembaga Lain (Hanya Pendukung) seperti :

  1. BPKP, Inspektorat, Akuntan Publik: Boleh melakukan perhitungan/pemeriksaan awal, hanya berfungsi sebagai pendapat ahli/bukti pendukung, TIDAK berhak menetapkan kerugian secara hukum mengikat.
  2. KPK, Kejaksaan, Polisi: Berwenang menyelidik, menyidik, menuntut, TIDAK berwenang menghitung/menetapkan kerugian; wajib meminta hasil perhitungan resmi dari BPK .
  3. Hakim: Memutus perkara, namun dasar penilaian kerugian harus mengacu pada hasil resmi BPK .

Sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yaitu merupakan Lembaga resmi dan mengikat hukum sesuai dengan Undang-Undang BPK, dan Lembaga lain hanya bahan/dukungan, tidak sah sebagai dasar pemidanaan jika tidak ada hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Maka negara dalam hal ini pemerintah untuk mengajukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi segera direvisi dan disesuaikan dengan konvensi PBB anti korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2006, yang menyebut ketika konvensi ini sudah diratifikasi, ketentuan tentang merugikan keuangan negara seperti yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dihilangkan.

Pos terkait