BIROKRASI PEMERINTAHAN

Desakan Pembongkaran Hotel Heef Oleh Warga, Mediasi yang Difasilitasi Camat Sawah Besar Deadlock

INTIP24NEWS | JAKARTA – Imbas dari pembangunan Hotel Heef yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) harus diperberat dan di bongkar
selama ini sanksi tersebut masih tergolong ringan karena hanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sang investor hanya terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai Pasal 91 Perda 2/2012 tentang Bangunan Gedung.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.