SERANG | INTIP24NEWS.COM – Maraknya koperasi liar dan diduga tak memiliki izin dari lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) yang berkembang di masyarakat menimbulkan dampak buruk khususnya masyarakat kalangan bawah.
Tidak sedikit masyarakat yang terjebak menjadi nasabah bahkan ketergantungan dengan Bank Emok maupun rentenir yang berkedok koperasi ini.
Sepintas lalu, masyarakat merasa dimudahkan saat meminjam uang ke Bank Emok Mekaar atau Rentenir, namun pada akhirnya kesulitan untuk membayar karena bunga yang besar.
Mekanisme penagihan oleh DC bank emok mekaar pun dinilai intimidatif, salah satunya yang tidak mengenal jam kerja dan diduga diluar SOP yang menurut informasi beberapa nasabahnya, “jika tidak mampu membayar, ditunggu oleh emak-emak DC dirumahnya sampe pagi”.
Salah satu yang menjadi sorotan awak media adalah Kegiatan koperasi yang berdomisili di Kampung Tipar, Desa Tirtayasa RT 06/02 Kecamatan Tirtayasa.
Kegiatan transaksi pinjamanan uang terbilang unik karena identitasnya jelas berbeda dengan papan yg terpampang justru beralamat Kp. Langgen (Jembatan Supung) RT 05/02 Kel. Alang-alang Kec. Tirtayasa, Kab. Serang, Prov. Banten.
Menurut Sumarna, salah satu warga dan pegiat lingkungan kecamatan Tirtayasa sekaligus Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Serang, secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin itu ilegal dan Bank Emok Mekaar sebenarnya merupakan praktik rentenir.
“Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi dan kami MENOLAK adanya praktik rentenir berkedok koperasi seperti ini,” kata Sumarna kepada intip24news.com
Menurutnya, “penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden),” Tandasnya.
Dirinya meminta hal ini jadi perhatian pihak terkait terutama lembaga pengawasan keuangan seperti OJK. “Juga kepada aparat penagak hukum agar mengambil langkah tegas demi melindungi warga yang rentan terjerat transaksi bank emok ini,” pungkasnya.


















































