JAKARTA | INTIP24News.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial HFS melaporkan ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi meski sudah melunasi pinjaman.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 400 korban teridentifikasi mendapat teror melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Sebagian bahkan menerima kiriman foto manipulasi bernuansa pornografi untuk memaksa membayar tagihan. Dalam kasus HFS, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat terus membayar karena intimidasi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa pinjol ilegal bekerja dengan mengambil seluruh data pengguna, menerapkan bunga tidak wajar, dan melakukan penagihan dengan ancaman. “Ini kejahatan serius dan sangat meresahkan,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Polri telah menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
N.E.L. alias J.O.
S.B.
R.P.
S.T.K.
Barang bukti: 11 ponsel, 46 SIM card, laptop, akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
I.J.
A.B.
A.D.S.
Barang bukti: 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, ATM, dokumen perusahaan, CCTV.
Penyidik juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara dua WNA yang menjadi pengembang aplikasi, LZ dan Sila, masih diburu bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK. “Pinjol legal diawasi OJK dan melindungi data pribadi. Masyarakat harus berhati-hati terhadap layanan ilegal yang memanfaatkan data untuk pemerasan,” tegas KBP Andri.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta jaringan pelaku di luar negeri.
( Red- DivHumas )
























































