JAKARTA I INTIP24 News – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka atas nama Andri Mulyono (AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) oleh Kejagung ini merupakan tersanka kelima.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, Andri Mulyono merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN.
Syarief menjelaskan, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung alias LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Meski proses pengadaan belum dimulai, penyidik menduga Andri Mulyono sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Padahal, menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
“”PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Penyidik juga menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.
Selain itu, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Kejagung menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Andri Mulyono juga diduga memperoleh pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dua Klaster Besar di Lingkaran Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) membagi dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 ke dalam dua klaster besar.
Selain praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG). Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa. Nah, itu yang sedang kami sidik secara paralel,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Syarief Sulaeman Nahdi.



















































