Purworejo, intip24news.com – Warga Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo mendatangi kantor Inspektorat yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo 59 yang diterima langsung oleh (Irban) V, Anggit Wahyu Nugroho,S,S,I.,M,Acc.
Dalam pertemuan tersebut dari desa Kalitanjung yang diwakili oleh Anggota BPD Prayitno didampingi beberapa warga menyampaikan kegelisahan akibat Pemerintah Desa tidak bisa posting APBDes Perubahan yang akan mengakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk banyak kegiatan di desa tersebut.
Dalam pertemuan itu, pendamping warga kali tanjung dari Forumades yang diwakili Ambyah Panggung Sutanto, menyampaikan bahwa APBdes tidak bisa diposting karena temuan pada Audit Inspektorat pertengahan tahun 2025 hingga saat ini belum diselesaikan.
Wakil warga kali tanjung Prayitno yang juga anggota BPD meminta Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk mengambil tindakan tegas,atas temuan yang belum di selesaikan.
Warga Desa Kali tanjung menghawatirkan atas temuan Inspektorat yang ada, maka untuk tahun tahun selanjut nya APBdes tetap tidak bisa di posting,hingga batas waktu yang tidak bisa di tentukan.

Anggit Wahyu Nugroho.,S,S,I,M.Acc mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kepedulian warga kali tanjung untuk mengadukan kekhawatirannya.
Menanggapi aduan dan permintaan warga, Inspektorat siap akan segera menindak lanjuti dan melimpahkan temuan yang belum di selesaikan ke aparat penegak hukum.
Sebelum berpamitan, wakil warga Kalitanjung menyampaikan kembali bahwa kesepakatan kepastian pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum minta segeradi realisasikan.











































