JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung pada Sabtu (20/8) dini hari.
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengungkaokan,
“menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK.
Ali mengatakan, salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. “Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta,” ucap Ali.
Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. “Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sumber: antara