oleh Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang telah menempati posisi sentral dalam alam kehidupan kolektif manusia modern. Negara tidaklah hanya dipandang sebagai sebuah entity yang absolut, di mana semua stakeholder pendukung adanya negara harus tunduk secara mutlak terhadap penguasa Negara tanpa reserve. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara masih selalu menjadi pusat perhatian dan suatu objek kajian yang bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia, Selengkapnya
Kategori: OPINI
Aspek Rehabilitas Dalam Pemberantasan Narkotika
Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi. Didalam UU Narkotika terkait Aspek Rehabilitasi yaitu merupakan aspek yang utama dalam mencegah dan memberantas persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dikarnakan penyalahguna ditinjau dari perspektif kesehatan yaitu orang yang sakit akibat narkotika kronis, sedangkan ditinjau dari perspektif hukum yaitu pelaku tindak pidana yang dapat bertobat, dan tidak Selengkapnya
Korban Kejahatan Seksual dan Penerapan Sanksi Kebiri
Korban Kejahatan Seksual dan Penerapan Sanksi Kebiri. Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi. Dalam perspektif viktimologi, terdapat beberapa pengertian tipologi korban kejahatan yaitu tidak bersalah, korban karna kelalaian, sama salahnya dengan pelaku, dan yang menjadi korban merupakan satu satunya yang bersalah (Pelaku dibebaskan). Maka, dalam bentuk model hak hak prosedural, diberikan pada korban Selengkapnya
Karakteristik Benda Sitaan dan Barang Bukti oleh Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H
Karakteristik Benda Sitaan dan Barang Bukti oleh Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H INTIP24NEWS – Benda sitaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana, walaupun semua aturan yang ada tidak ada satu pasal pun yang memberikan definisi atau pengertian mengenai benda sitaan secara implisit (tersirat) ataupun secara nyata. Walaupun demikian perlu diberi batasan bahwa benda sitaan yaitu benda yang bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

























































