Ditemukan Gudang Diduga Mengoplos dan Menimbun Minyak Bersubsidi di Kampung Setia Tama

Tulang Bawang – intip24news.com – Beberapa warga Kampung Setia Tama mengeluhkan beredarnya minyak oplosan di lingkungan mereka. Salah satu gudang yang terletak di Kampung Setia Tama, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang diduga merupakan tempat penimbunan sekaligus tempat pengoplosan minyak mentah.

Salah seorang warga menyampaikan beberapa keluhan yang sering terjadi akibat pemakaian minyak bersubsidi yang diduga oplosan.

“Kendaraan roda dua maupun roda empat kami seringkali mengalami macet di jalan akibat beredarnya minyak bersubsidi oplosan, bahkan selain kendaraan ada juga mesin untuk pertanian yang kerap kali rusak akibat BBM yang kami dapati diduga merupakan minyak oplosan,” Ungkap salah seorang warga yang masih di sembunyikan identitasnya, Kamis (08/08/2024).

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, terdapat kecurigaan minyak oplosan tersebut didistribusikan dari salah satu gudang yang ada di Kampung Setiatama Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Informasinya ada gudang yang menjadi tempat pengoplosan minyak bersubsidi dengan minyak mentah atau cong yang selanjutnya di distribusikan kepada para petani dan pengendara kendaraan,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Tim media melakukan investigasi. Hasil investigasi di lokasi gudang itu ditemukan puluhan jerigen berukuran 35 liter dan beberapa kempu penampungan minyak, serta puluhan drum yang berada di dalam sebuah gudang yang diperkirakan hingga puluhan ton minyak oplosan.

Namun temuan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pemilik gudang, karena pemilik gudang tidak ada di lokasi.

Diketahui, dalam UU Migas perihal tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang mana tertuang pada pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda uang sebesar 60 milyar.

Soal penimbunan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 Milyar.

Mengenai niaga, di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga pelaku dapat di pidana 3 tahun penjara dan denda 3 Milyar.

Selanjutnya, pengangkutan di maksud dalam pasal 23 UU Migas tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar.

Soal pengoplosan, berkenaan dengan pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 50 Milyar. (rel/tim)

Pos terkait