Fasilitas Negara Dilarang Digunakan untuk Kampanye, Mendagri: Bila Ada, Lapor ke Bawaslu

JAKARTA | INTIP24 News – Berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara dilarang digunakan selama masa kampanye. Bila ada fasilitas negara digunakan untuk kampanye laporkan ke Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu).

Demikian dikatakan Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian saat konferensi pers di Kota Ambon, Maluku.

Sarana yang dimaksud adalah kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

Kemudian gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.

Tito mengatakan pihaknya bersama pihak terkait lainnya telah berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dan pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

“Kami gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu. Jika tidak puas laporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),” kata Mendagri Tito menjelaskan.

Lebih lanjut dijelaskannya Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya djkutip Antara.

Selain itu juga fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kunjungan Mendagri Tito Karnavian di Kota Ambon sendiri untuk memimpin rapat koordinasi antar pemerintah Provinsi dan Pemerintah 11 kabupaten dan kota di Maluku.

Pos terkait