JAKARTA | INTIP24 News – Berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara dilarang digunakan selama masa kampanye. Bila ada fasilitas negara digunakan untuk kampanye laporkan ke Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu). Demikian dikatakan Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian saat konferensi pers di Kota Ambon, Maluku. Sarana yang dimaksud adalah kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas Selengkapnya
Tag: Fasilitas negara dilarang dipakai kampanye
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








































