INTIP24NEWS | TANGERANG – Ketua GNKRI (Gerakan Nasionalis Kebangsaan Republik Indonesia) DPD Provinsi Banten Mansuri.SH, laporkan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten TbK (Bank
Banten) ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan digital Bank Banten senilai 100 Millyar pada Jumat 10 September 2021. Hal ini disampaikan Mansuri Ketua GNKRI Provinsi Banten dalam realease yang dikirimkan ke redaksi Intip24news.com, Rabu ( 22/09/2021 ).
“Ada dugaan gratifikasi dan kecurangan di dalam proses pelaksanaan lelang tersebut yang dapat menimbulkan potensi kerugian kasda atau APBD Provinsi Banten”, Ujar Mansuri.
“Bahwa proses pelaksanaan lelang yang tidak transparan dan hanya berkisar 2 (dua) minggu dimulai dari 24 Juli sampai dengan 05 Agustus 2021 yang dilaksanakan secara manual yang di ikuti 11 perusahaan yang terundang yang mana pelaksanaannya tidak menggunakan layanan LPSE di Pemprov Banten dan telah melanggar UU Pasal 22 Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender atau lelang secara tidak sehat.” paparnya.
Menurut Mansuri, Bank Banten juga pernah mengalami hilangnya kepercayaan akibat perpindahan RKUD Bank Banten ke BJB pada tahun 2019 lalu. keruntuhan sebuah bank yang pada kondisi tertentu dapat menimbulkan efek domino dalam industri perbankan. Dari sisi aset, fungsi bank sebagai lembaga intermediasi memainkan peran sangat penting dalam menggerakkan sektor riil dan roda perekonomian.
” Ibarat urat nadi dalam tubuh manusia, perbankan menjadi saluran yang akan menentukan kelancaran perputaran dana yang merupakan “darah” bagi kelangsungan kegiatan pembangunan ekonomi.” Ungkapnya.
Beberapa catatan kasus yang pernah menjerat Bank Banten pada tahun 2017-2021 :
1. Dugaan kredit fiktif senilai 150 Milliar pada tahun 2017 lalu yang telah dilaporkan ke
Bareskrim Polri.
2. Masih berjalannya proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten akibat kasus suap pendirian bank banten yang merugikan keuangan negara senilai 5,3 Milliar.
3. Pernah terjadi likuidasi pada tahun 2019 lalu, sehingga Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) pemerintah provinsi banten senilai 662 Millyar tertahan di bank banten sehingga terjadilah proses gagal bayar DBH kepada 8 kota/kab yang ada di pemerintahan provinsi banten sampai sekarang ini masih terdapat kurang salur bayar DBH pada tahun 2019-2020 dan berstatus Bank dalam pengawasan khusus (BDPK) oleh OJK.
4. Kondisi keuangan Bank Banten sampai saat ini masih mengalami kerugian senilai 150 Milliar.
5. Bank Banten telah melanggar UU lelang dalam pengadaan layanan Digital Service senilai 100 Milliar dan belum terdapatnya pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang resmi
dari Kejaksaan Tinggi Banten.
6. Terdapat unsur kesengajaan dalam Pengadaan Jasa Layanan Managed Service Transaksi Keuangan Digital ini dengan memecah menjadi beberapa paket untuk menghindari proses pelelangan dan telah menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur yang diskriminatif atau pertimbangan tidak objektif sehingga tidak masuk proses pelaksanaan di LPSE Pemprov Banten dan jadwal pengadaan lelang yang tidak realistis dan terdapat perusahaan rekanan yang tahu lebih dahulu yang mengikuti tender tersebut.
7. Terjadi proses pengadaan anggaran prakualifikasi pengadaan jasa fiktif yang dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai total HPS Rp.57.578.000.000,- (lima puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) anggaran Bank Banten tahun 2019-2024 namun berbeda dengan prakualifikasi tahun 2021 dengan nilai total HPS Rp.101.300.000.000,- (seratus satu milliar tiga ratus juta rupiah).
“Dalam waktu dekat ini kasus – kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) akan kembali memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mansuri selaku Ketua GNKRI Provinsi Banten, juga menyampaikan bahwa secara sederhana bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat menjaga dan memelihara lalu lintas pembayaran, serta dapat mendukung aktifitas kegiatan moneter.
Untuk menjalankan fungsinya dengan baik bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik dan mengoperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menjaga kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditas sehingga dapat memenuhi kewajiban disetiap saat.
“Hanya Bank yang sehat dapat menjaga amanah keamanan uang nasabah dan memainkan peran sebagai penggerak roda perekonomian. Sedangkan bisa dibayangkan kalau sampai Bank Banten adalah Bank yang bermasalah, yang kebakaran jenggot bukan hanya nasabah tapi juga kas daerah atau APBD Pemerintah Provinsi Banten serta penambahan modal sebesar 1,5 Trilyun yang diberikan oleh Pemprov Banten kepada Bank Banten. Bisa bikin runyam stabilitas system keuangan daerah bahkan dapat
memperhambat proses pembangunan dan perekonomian di Provinsi Banten”, Tambah Mansuri Panjang lebar.
” Untuk mengawal perjalanan industry perbankan sesuai koridor kehati-hatian. Maka kami meminta kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) dan PT. Fortress Data Service (FDS)
sebagai pemenang lelang untuk segera membatalkan Pengadaan Managed Digital Service senilai 100 Millyar sebelum kasus-kasus yang terjadi di Bank Banten terselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang dan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia. Kami berkomitmen akan usut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi serta mendorong Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyidikan kasus ini, sampai tertangkapnya para pelaku/oknum perbankan yang merugikan keuangan daerah atau Negara dan kami bersama masyarakat banten akan terus melakukan pengawasan terhadap anggaran pemerintah Provinsi Banten yang tersimpan di Bank Banten.” Tegas nya. ( Dd/ TLB )















































