Hakim Pengadilan Niaga Jak-pus: Agenda Putusan Sidang Gugatan Get All Diundur

INTIP24NEWS | JAKARTA – Agenda pembacaan hasil sidang gugatan Get All diundur 14 hari kedepan. Melalui sidang majelis hakim yang di pimpin Junaedi SH di ruang Soebekti 1 pengadilan niaga Jakarta Pusat diputuskan sidang ditunda sampai dua pekan kedepan, (13/10/2021).

Hakim memutuskan menunda sidang putusan karena menilai masih membutuhkan pendalaman dalam memutuskan hasil akhir dari gugatan ganti rugi pihak Get All kepada 40wd.

Djamhur SH selaku ketua kuasa hukum penggugat (Get All) mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang menunda sidang kembali di tanggal 28 Oktober bulan ini.

“Kita serahkan semua keputusan kepada majelis hakim dan saya yakin bahwa apapun putusan yang di ambil sudah melalui pertimbangan segala aspek hukum dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan, pungkas Djamhur.

Bacaan Lainnya

IMG-20211013-WA0079

Sementara di tempat yang sama juga terlihat ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) yang datang bersama divisi hukumnya Edi SH didepan ruang Soebekti 1, tempat acara persidangan digelar.

Kepada awak media, Jay Abdullah bahwa pihak APPJ akan terus mengawal acara persidangan hingga putusan akhir dibacakan nanti oleh majelis hakim.

“Kita ikuti saja proses persidangannya sampai selesai, saya berharap majelis hakim akan bijaksana dalam memutuskan sidangnya, apalagi ini tentang produksi anak bangsa(Get All) harus kita dukung sesuai PP Nomor 10 Tahun 2019.
Dan KEPRES Nomor 15 Tahun 2021 bahwa adanya produk buatan anak bangsa akan mampu memperkuat perekonomian nasional melalui usaha mikro, kecil dan menengah”, Tutup Jay.( Supandi / Red )

Pos terkait