Lebak | INTIP24NEWS.COM – Adanya pernyataan sekelompok orang yang mengaku sebagai Pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Lebak di salah satu media online pada Selasa 16 Juli 2024 mendapat tanggapan dari Ketua LMP Macab Lebak.
Hal ini disampaikan Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos selaku Ketua LMP Macab Lebak di bawah pimpinan Kamada Wawan Susanto, dan Ketum H. Adek Erfil Manurung, SH pada awak media melalui sambungan telpon seluler Rabu (17/7/24).
Menurut Iyan, komentar dari orang yang mengaku sebagai ketua LMP Macab Lebak di salah satu media online sangat tidak mendasar dan ini merupakan sebuah kepanikan yang ditunjukan dirinya pada publik atas ketidakjelasan legalitas dari Ormas yang dipimpinnya di Lebak.
“Mereka seharusnya malu berkoar-koar di media seperti itu. Karena hal ini secara tidak langsung menggambarkan bahwa dirinya tidak memahami aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas,” ujarnyaDikatakan Iyan, sah dan diakuinya organisasi kemasyarakatan oleh negara bukan karena putusan Pengadilan. Namun Ormas tersebut memiliki SKTBH dan AHU yang dikeluarkan Kemenkumham RI, dan adanya kepengurusan mulai dari tingkat Pusat, Daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, serta memiliki AD/ART yang jelas.
Dan yang terpenting ucapnya, untuk Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lebak dapat dilihat di Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak sesuai Surat Keterangan dari Kesbangpol (sebelum jadi Bakesbangpol – red) Nomor : 200 / 410- Kesbangpol/IX/2020 dan sampai saat ini belum dicabut, tercantum nama ketua Iyan Kusyandi Wijaya, S. Sos, dikeluarkan di Lebak tanggal 18 September 2020, ditanda tangani Agus Sudrajat, S.Sos, selaku Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak dengan NIP 196508161986031014.
Lebih lanjut Iyan mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan saat ini bukanlah asal bicara. Dapat diperiksa ke Bakesbangpol Kabupaten Lebak. Karena beberapa bulan lalu di tahun 2023, dirinya sudah menyampaikan copy dokumen terkait LMP saat ini tidak ada lagi tandingan.
Karena sengketa yang terjadi di tubuh LMP sudah diselesaikan sesuai ketentuan Undang-Undang oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) LMP, baik berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno pada 30 Oktober 2022, Nomor : 001/MTDP-LMP/X/2022 yang memutuskan pada point 1. Memberhentikan sdr Arsyad Chanu, dan poin 2. Membekukan Kepengurusan, kemudian disampaikan juga ke Kemenkumham RI pada 31 Oktober 2022.
Terakhir Iyan menyampaikan, dirinya membuka pintu lebar-lebar apabila ada yang ingin bergabung sebagai kader LMP.
“Tentunya harus mengikuti serta menjalankan ketentuan sesuai AD/ART LMP,” pungkasnya. (WS/RLS)