- Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Setiap orang yang memalsu mata uang yang dikeluarkan negara dengan maksud mengedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai kategori VII.
- Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
Terdapat tiga pembahasan dalam Bab ini, yaitu pemalsuan meterai, pemalsuan dan penggunaan cap negara dan tera negara, serta pengedaran meterai, cap, atau tanda yang dipalsu.
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Terdapat tiga hal yang dibahas dalam Bab ini yaitu pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta autentik, dan pemalsuan terhadap surat keterangan,
- Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Setiap orang yang menggelapkan asal usul orang, serta melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Tindak Pidana Kesusilaan
Terdapat delapan pembahasan dalam Bab ini yaitu kesusilaan di muka umum, pornografi, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan, perzinaan, perbuatan cabul, minuman dan bahan yang memabukkan, pemanfaatan anak untuk pengemisan, dan perjudian.
- Tindak Pidana Penelantaran Orang
Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Tindak Pidana Penghinaan
Beberapa pembahasan dalam Bab ini yaitu soal pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, pencemaran orang mati, serta pengaduan, pemberatan pidana, dan pidana tambahan. - Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau profesi.
- Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
Terdapat lima pembahasan dalam Bab ini yaitu perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan, perampasan kemerdekaan orang, perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan, perdagangan orang, dan pidana tambahan.
- Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak, untuk diri sendiri atau kelompok, baik secara terorganisasi maupun tidak, atau memerintahkan orang lain, yang tidak memiliki hak secara sah untuk membawa atau memfasilitasi masuk/keluar orang secara ilegal melintasi wilayah negara, dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.














































