KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Detilnya

  1. Tindak Pidana Penerbangan dan terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan

Dalam Bab ini terdapat empat bagian yaitu perusakan sarana penerbangan dan pesawat udara, pembajakan pesawat udara, perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan, dan tindak pidana asuransi pesawat udara.

  1. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan

Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu tindak pidana penadahan serta tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

  1. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

Perbuatan yang dipidana berdasarkan hukum adat atau norma yang hidup dan diakui dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Tindak Pidana Khusus
Pelanggaran HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika dalam KUHP baru (UU 1 Tahun 2023) masing‑masing dikualifikasi sebagai “tindak pidana khusus” yang diatur tersendiri dalam BAB XXXV KUHP baru, dengan ciri pokok sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Pelanggaran HAM Berat

KUHP baru mengatur pelanggaran HAM berat sebagai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dengan mengadopsi standar hukum internasional dan merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000. Pasal 598 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur genosida yakni perbuatan yang bertujuan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun.

Sementara itu, Pasal 599 mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dengan ancaman pidana 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

  1. Tindak Pidana Terorisme

KUHP baru mengatur tindak pidana terorisme selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, dengan menitikberatkan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror, rasa takut secara meluas, korban massal, serta sasaran terhadap objek vital strategis.

Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Pasal 601 mengatur perbuatan serupa dengan fokus pada maksud menimbulkan teror atau korban massal, dengan ancaman pidana 3-20 tahun atau seumur hidup. Sementara itu, Pasal 602 mengkriminalisasi pendanaan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori V.

KUHP baru mengatur tindak pidana korupsi sebagai norma umum yang mengadopsi inti delik dalam UU Tipikor. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 2–20 tahun serta denda kategori II-VI. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara dengan ancaman pidana yang sama. Sementara itu, Pasal 605 dan Pasal 606 mengkodifikasi delik suap dan pemberian hadiah kepada pejabat negara, dengan ancaman penjara 1-6 tahun dan denda kategori III-V.





Pos terkait