KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Detilnya

JAKARTA | INTIP24 News – Pemerintah dan DPR mengesahkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru yang resmi berlaku pada hari ini Jumat, 2 Januari 2026.

Aturan ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu sebelumnya.

“Ya (Prabowo sudah tandatangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin lalu.

Sebagaimana diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.

“Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.

Berikut jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional secara garis besar.

Tindak Pidana Umum

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Terdapat tiga bagian dalam Bab ini yaitu tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, dan tindak pidana terhadap pertahanan negara.

  1. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan yang kedua adalah penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

  1. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat

Terdapat dua pembahasan dalam Bab ini yaitu makar terhadap negara sahabat dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.

  1. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah

Perbuatan mengganggu atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga negara atau pemerintahan. Setiap orang yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.





Pos terkait