- Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Terdapat dua pembahasan dalam Bab ini yaitu pembunuhan dan aborsi.
- Tindak Pidana terhadap Tubuh
Dalam Bab ini dibahas tiga bagian yaitu penganiayaan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, dan perkosaan.
- Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan
Perbuatan lalai yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dipidana paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Tindak Pidana Pencurian
Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud memiliki dipidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia.
- Tindak Pidana Penggelapan
Menguasai barang milik orang lain yang ada dalam penguasaan pelaku secara sah, lalu disalahgunakan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Tindak Pidana Perbuatan Curang
Perbuatan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
Terdapat empat pembahasan dalam Bab ini yaitu perbuatan merugikan dan penipuan terhadap kreditur, perbuatan curang pengurus atau komisaris, perdamaian untuk memperoleh keuntungan, dan penarikan barang tanpa hak.
- Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
Terbagi atas dua bagian yaitu perusakan dan penghancuran barang serta perusakan dan penghancuran bangunan gedung.
- Tindak Pidana Jabatan
Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu penolakan atau pengabaian tugas yang diminta, tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan, dan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
- Tindak Pidana Pelayaran
Bab ini terbagi atas tujuh bagian yaitu pembajakan dan kekerasan terhadap dan di atas kapal, pemalsuan surat keterangan kapal dan laporan palsu, penyerangan, pemberontakan, dan pembangkangan di kapal, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kewajiban oleh nahkoda kapal, perusakan barang muatan dan keperluan kapal, menjalankan profesi sebagai wal kapal, serta penandatanganan konosemen dan tiket perjalanan.














































