KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Detilnya

KUHP baru mengatur tindak pidana pencucian uang sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan mengintegrasikan konsep placement, layering, dan integration. Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengkriminalisasi perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana, termasuk menerima atau menguasainya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun atau 5 tahun serta denda kategori VI-VII, bergantung pada perbuatannya. Selain itu, daftar tindak pidana asal tetap merujuk pada rezim UU TPPU, dan Pasal 608 menegaskan perlindungan bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

KUHP baru mengatur tindak pidana narkotika sebagai norma umum yang diselaraskan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 609 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I, II, dan III dengan ancaman pidana berbeda sesuai golongannya, serta pemberatan jika berat melebihi 5 gram hingga penjara seumur hidup atau pidana mati. Pasal 610 mengatur produksi, impor, ekspor, dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana mati untuk jumlah besar. Sementara itu, Pasal 611 dan Pasal 612 menegaskan bahwa penggolongan, batas berat, serta ketentuan khusus seperti permufakatan jahat tetap mengacu pada UU Narkotika sebagai lex specialis.

Bacaan Lainnya




Pos terkait