KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Detilnya

  1. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum

Pada Bab ini terdapat tujuh pembahasan yaitu penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan penduduk; penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana; tidak melaporkan atau memberitahukan adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana; gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum; penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu; tindak pidana perizinan; serta gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.

  1. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

Terdapat empat pembahasan dalam Bab ini yaitu penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, perusakan gedung, ruang sidang, dan alat perlengkapan sidang pengadilan, serta perlindungan saksi dan korban.

  1. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
    Dalam Bab ini terdapat dua pembahasan yaitu tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, serta tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
  2. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang

Bab ini membahas sembilan hal yaitu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, tindak pidana perusakan bangunan, tindak pidana perusakan kapal, tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang, tindak pidana terhadap informatika dan elektronika, tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan, tindak pidana kecerobohan yang membahayakan umum, perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia,

  1. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan

Terdapat lima hal pembahasan dalam Bab ini, yaitu tindak pidana terhadap pejabat, penganjuran desersi, pemberontakan, dan pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak pidana irigasi, hingga penggandaan surat resmi negara tanpa izin.

Bacaan Lainnya
  1. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah

Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan yang dilakukan sendiri maupun oleh kuasanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.





Pos terkait