Manajer Ajak Staycation Karyawan Perpanjang Kontrak Diberhentikan Sementara

KAB BEKASI – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kao Indonesia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Hal itu dilakukan terkait kasus ajakan staycation yang dialami karyawati Cikarang berinisial AD.

Afriansyah mengatakan PT Kao Indonesia tempat AD bekerja telah meminta PT Ikeda sebagai perusahaan outsourcing
memberhentikan sementara manajer yang bermasalah tersebut.

“Soal kasus yang sedang terjadi ini PT Kao sudah meminta manajemen PT Ikeda memberhentikan sementara oknum yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak bermoral tadi, untuk diberhentikan sementara sambil proses hukum berjalan,” kata Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah turut meminta PT Kao Indonesia memanggil AD agar mendapat penjelasan langsung terkait permasalahan yang terjadi. Sementara terkait permasalahan hukum, Afriansyah juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasusnya.

Bacaan Lainnya

“Biar PT Kao yang memperkejakan orang meski melalui outsourcing supaya berimbang ceritanya. Saya minta manajemen atau manajer HRD untuk memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar, jangan dari sosmed atau dari saya, biar jelas sehingga kasus-kasus ini tidak terjadi lagi baik di sini maupun di perusahaan-perusahaan lain,” ungkap dia.

“Saya juga sudah menelpon Kapolres langsung untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban. Pak Kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain, termasuk yang dilaporkan tentunya,” tutur Afriansyah.

Sementara itu, Manajer HRD PT Kao Indonesia, Nurbaeti menjelaskan, pihaknya bersikap tegas atas kasus ini. Sehingga meminta agar PT Ikeda untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sesuai dengan arahan Pak Wamen, memang sebenarnya dari awal kita mengikuti perkembangan kasus ini kemudian kita minta siapapun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen. AD karyawan oursourcing yang direkrut PT Ikeda dan di tempatkan di PT Kao Cikarang. Kita sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nurbaeti. (Ref)





Pos terkait