Miliki Barang Haram, Kasat Narkoba Polres Karawang Diberhentikan Tidak Hormat

KARAWANG – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. AKP Edi dipecat lantaran terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

“Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

“Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang,” kata Krisno kepada media Selasa (16/8).

Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.

Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai Rp 27 juta dan 2 unit handphone.( HsK )

Pos terkait