“Menurut saya nanti mungkin besok atau lusa Menteri Bahlil akan ke sana untuk memberikan penjelasan mengenai itu,” ujarnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa peristiwa bentrokan yang terjadi antara aparat dengan di Rempang bukan kasus penggusuran, melainkan upaya pengosongan lahan oleh pemegang hak.
“Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim pelbagai upaya seperti musyawarah dengan warga setempat juga sudah dilaksanakan terhadap masyarakat.
Selain itu, ia menyebut BP Batam juga telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dilakukan pembebasan.
Hanya saja, kata dia, terdapat beberapa masyarakat yang tetap berusaha untuk mempertahankan lahan tempat tinggalnya. Kondisi itulah yang menurutnya memaksa kepolisian untuk bergerak dan melakukan penertiban.
Listyo mengaku akan tetap mengedepankan upaya komunikasi antara warga dan pihak BP Batam dalam menyelesaikan masalah ini.
“Tentunya upaya musyawarah, upaya sosialisasi penyelesaian dengan musyawarah mufakat menjadi prioritas sehingga kemudian masalah di Batam di Pulau Rempang itu bisa diselesaikan,” ujar Listyo, Kamis (7/9).














































