INTIP24NEWS | PALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-XI Pengucapan Sumpah janji Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD PALI.
Pergantian Antar Waktu dilakukan setelah salah satu kursi dewan ditinggal oleh Sudarmi dari partai Nasdem yang meninggal dunia dan digantikan oleh Supardi dari kader Nasdem sendiri.
Rapat di buka langsung oleh ketua DPRD PALI Asri Ag. Dari jumlah anggota DPRD 25 orang yang tidak hadir 2 orang. Aementara itu Hadir dalam rapat Wakil Bupati PALI Drs. Soemarjono, Forkompinda, Kepala OPD, Kapolres, Danyonmob, Koramil dan tamu undangan lainnya.
Sesuai surat keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru di bacakan oleh Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) Usmanto.
“Keputusan Gubernur Sumsel nomor 552/KPTS/1/2021 tentang peresmian pemberhentian Sudarmi dan peresmian pengangkatan Supardi sebagai Anggota DPRD PALI masa jabatan 2024,” jelasnya.
Sementara Wabup Drs. Soemarjono mengucapkan selamat atas di lantik nya Supardi sebagai PAW Anggota DPRD PALI.
“Selamat kepada Supardi, semoga kerjasama Legislatif dan Eksekutif tetap terjalin dengan baik selaras menuju PALI yang lebih maju. (Dharmawan, SE)



















































