Pelayanan Samsat Online Pekalongan Kurang Memadai, Diduga Jadi Ajang Bisnis

PEKALONGAN | INTIP24 News
Pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan pulblik yang diterima. Karena kualitas layanan publik dirasakan masyarakat dari semula kalangan.

Keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif, serta efisien yang akan mengangkat citra positif Pemerintah di mata warga masyarakatnya.

Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam terbentuknya negara. Dimana suatu negara dapat dikatakan maju apabila masyarakat didalamnya hidup dengan tentram dan sejahtera.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang harus diutamakan dalam setiap pemerintahan.

Pemerintah dan masyarakat memiliki peran masing-masing, dimana pemerintah adalah sebagai pembuat suatu kebijakan dan masyarakat sebagai pelaksana suatu kebijakan.

Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dan juga pemerintah yang yang baik yang mampu mendengarkan aspirasi dari rakyatnya.

Oleh karena itu pemerintah harus mampu menyediakan pelayanan yang baik bagi masyarakat agar masyarakat sepenuhnya dapat mendukung terhadap program dan juga kebijakan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pemerintah.

Salah satu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional,

Maka dari itu perlu disusun studi mengenai kepuasan masyarakat dan menyesuaikan indek kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.

Di samping itu, data indeks kepuasaan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong didalam setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengertian pelayanan publik menurut (Lewis dan Giman, 2015) ia mendefinisikan bahwa pelayanan publik merupakan kepercayaan publik . Dimana warga negara yang berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggung
jawabkan kepada publik.

Oleh karena itu dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.

Kemudian pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Pelayanan publik memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semakin baik pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat akan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.

Pada saat inilah teknologi yang diciptakan untuk mempermudah dan memperbaiki kualitas kehidupan manusia melanjutkan perannya, karena pada dasarnya mayoritas bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan berbagai data, informasi, pengetahuan, maupun kebijakan beserta penyebarannya keseluruh anggota masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa seperti pada media sosial yang kerap di gunakan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur Pemerintah.

Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Berbeda halnya dengan oknum berinisial RAP (Ridho Arga Permana) yang diduga serta merta mencari keuntungan.

Dugaan ini terkuak ketika awak media terjun kelokasi untuk memperpanjang STNK pada Sabtu (4/01/2025).

Dari keterangan salah satu warga saat dikonfirmasi mengatakan, “Saya merasa dikorupsi karena tidak sesuai dengan jumlah data di STNK yang telah diperpanjang. Dimintai kurangan uang seribu rupiah, saya sudah tiga kali lho ini, seribu ruipah dikalikan berapa coba.. untung, jangan seperti itu di jadikan kebiasaan, ” ungkapnya kepada oknum pelayanan SNTK tersebut.

” Pelayanan nya kurang baik karena walaupun ada speaker tapi tidak digunakan jadi harus mendekati tempat penerimaan berkas biar terdengar siapa saja yang dipanggil ” ungkap warga.

“Saya juga diserobot antriannya padahal saya dahulu tapi diserobot 2 orang , saya juga sempat ditagih uang Rp309.000 padahal di aplikasi sakpole Rp308.500 , saya kasih uang Rp 325.000 yang Rp3.500 saya simpan dahulu, ternyata yang Rp 20.000 dikembalikan , yang Rp3.500 diminta dan bayar sesuai aplikasi sakpole Rp308.500 ” ujar salah satu warga.

“Saya berharap kejadian sebagai ajang bisnis ini diperhatikan lagi supaya tidak korupsi, dan speaker difungsikan sebagaimana fungsinya supaya yang mengantri lebih jelas mendengar siapa saja yang dipanggir ” ujar warga. (mut)

Pos terkait