JAKARTA | INTIP24 News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dihapus, tanpa syarat rumit.
Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, sekaligus menjadi langkah agresif Pemprov untuk menarik kembali potensi pajak yang selama ini tertahan.
Penghapusan denda ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan.
Artinya jelas, warga cukup membayar pokok pajak, tanpa perlu memikirkan bunga keterlambatan.
“Wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga,” demikian keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya itu, mekanisme pemutihan kali ini dibuat praktis. Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem pajak daerah. Warga tidak perlu mengajukan permohonan, tidak perlu mengurus berkas tambahan, dan tidak perlu melalui proses birokrasi berbelit.
Namun, kemudahan ini tidak berlaku selamanya. Pemprov DKI hanya memberikan waktu terbatas selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Lewat dari tenggat tersebut, denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.
Situasi ini menjadikan program pemutihan sebagai peluang langka bagi penunggak pajak, terutama yang sudah menunggak bertahun-tahun, untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi strategi Pemprov DKI untuk mendongkrak kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Pesannya tegas, kesempatan sudah dibuka lebar, tinggal dimanfaatkan atau dilewatkan.





















































