KOTA SERANG Penolakan terhadap keputusan pemerintah pusat dalam penunjukan Pj. Gubernur serta penunjukan Pj. Sekda Banten oleh PJ Gubernur Banten, menguat di kalangan Aktifis Ormas dan LSM di Provinsi Banten.
Hal ini terungkap dalam Musyawarah dan diskusi terkait Rencana Aksi Unjuk rasa yang akan dilaksanakan mereka pada tanggal 2 Juni 2022 mendatang.
Menurut Kamaludin , sekjen DPN Solidaritas Merah Putih ( SOLMET ). Diskusi yang dilaksanakan adalah dalam rangka kordinasi berbagai ormas dan LSM di Banten , untuk menyikapi polemik yang terjadi seputar Penunjukan Pj. Sekda Banten oleh PJ. Gubernur Banten yang di duga menyalahi peraturan perundangan.
” Dari awal saya tidak setuju Al Muktabar diangkat sebagai Pj. Gubernur Banten, dan ini terbukti saat ia melantik Tranggono sebagai Pj. Sekda Banten.
Karena Kita melihat ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai mana disampaikan oleh fakar hukum Tata negara, Margarito Khamis dan juga Soni Soemarsono mantan Dirjen Otonomi Daerah.
Oleh karena itu , kita kumpul disini dalam rangka menyatukan sikap dan pendapat bahwa harus ada upaya sosial kontrol dan sikap kritis dalam menyikapi persoalan ini.
Jangan sampai orang yang dari awal bermasalah , kemudian membuat kebijakan juga bermasalah.” Ujar Kamal , saat memimpin Acara diskusi tersebut.
Sementara itu Wahyudin Syafei dari Banten Barometer secara tegas menyatakan kecewa atas penunjukan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten serta pengangkatan Tranggono sebagai Pj. Sekretaris Daerah Banten.
Menurut Wahyudin seharusnya prestasi dan rekam jejak seorang pejabat menjadi pertimbangan dalam penunjukan PJ Gubenur Banten dan pengangkatan PJ Sekda Banten.
Sementara Al Muktabar saat menjadi Sekda Banten banyak menuai polemik bahkan dinilai tidak mampu bekerja sebagai Sekretaris Daerah , sebagai pucuk pimpinan dan pembina ASN saat itu.
” Bahkan dua kali kita melaporkan Al Muktabar kepada Inspektur Jenderal Kementrian dalam negeri di Jakarta terkait berbagai polemik dan kegaduhan yang terjadi saat dia menjabat sebagai sekda.
Tiba tiba Al Muktabar muncul dan dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten.
Apakah laporan kami tidak dipelajari oleh pihak Kemendagri atau bagaimana kita tidak tahu. Padahal data data pendukung laporan itu sangat kuat , ini yang membuat kami kecewa.” Ungkap Wahyudin.
Ditambahkannya , pengangkatan PJ. Sekda oleh PJ. Gubernur juga memperluas polemik , karena Tranggono juga selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR tidak memiliki prestasi , malah ada beberapa kinerjanya yang juga menimbulkan polemik ditengah masyarakat Banten.
” Oleh karena itu kami bersepakat dengan teman teman pengurus Ormas dan LSM lainnya untuk bergerak bersama melaksanakan Aksi Unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial kepada Pemerintah atas apa yang terjadi di Provinsi Banten.” Pungkasnya.
( Dedi / TLB )