Perang Israel-Palestina Bukan Tentang Hamas, Ini Adalah Perang Kolonial Selama 75 Tahun

INTIP24 – Kita pasti bertanya-tanya bagaimana Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bisa memutuskan bahwa Rusia bersalah atas kejahatan perang di Ukraina dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin dalam waktu satu tahun.

Sementara, setelah sembilan tahun, sejak tahun 2014 tampaknya tidak ada lagi urgensi untuk menyelesaikan penyelidikan atas perang yang berulang di Israel dengan kejahatan dan membawa pelakunya ke pengadilan.

Eskalasi konflik Israel–Palestina pada tahun 2014 merupakan serangkaian peristiwa. Peristiwa-peristiwa ini mencakup berlanjutnya pemblokiran Jalur Gaza oleh pemerintah Mesir dan Israel

Perang Gaza 2014 merupakan konflik bersenjata ketiga yang terbesar antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Hamas menembakkan sejumlah roket dan mortir ke wilayah-wilayah strategis di Israel. Israel kemudian meluncurkan Operation Protective Edge pada 8 Juli 2014 sebagai bentuk manifestasi serangan balasannya terhadap Hamas.

Bacaan Lainnya

Pola yang selalu terjadi berulang-ulang ketika pendudukan Israel atas Palestina mendapat perlawanan, maka dengan dalih membela diri zionis Israel membalas dengan sebuah operaai serangan yang masive.

Pada tanggal 30 Oktober, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membahas serangan besar-besaran Israel terhadap warga Palestina setelah serangan yang dipimpin Hamas tiga minggu sebelumnya.

“Sejak tanggal 7 Oktober,” kata jaksa Karim Khan, “Saya benar-benar mengintensifkan upaya saya untuk masuk dan mengakses lokasi di mana kejahatan dilakukan di Israel, untuk bertemu dengan keluarga orang-orang yang berduka, mereka yang hidup dalam ketakutan,
seolah-olah waktu telah berhenti pada saat yang sangat menyakitkan, menunggu orang-orang yang mereka cintai, khawatir … dan berdoa agar mereka kembali.”

Setelah melontarkan pernyataan yang penuh emosi ini, ia segera menambahkan bahwa ia “telah melakukan segala upaya untuk memasuki Gaza, namun hal itu tidak mungkin dilakukan”.

Betapapun rajinnya jaksa ICC berusaha menangani kedua bangsa, landasan hukum dan institusi internasional yang bernuansa rasial dan kolonial menutupi upayanya, dan penderitaan warga Palestina tampaknya tidak terlalu penting.

Pos terkait