Perintah Tangkap PM Israel: 124 Negara Wajib Serahkan Netanyahu ke ICC

INTIP24 News – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada hari Kamis, (21/11).

Dengan surat perintah itu mewajibkan 124 negara yang terikat dalam Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC,
untuk dapat segera melaksanakannya.

Sebelumnya, Kepala jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan pada tanggal 20 Mei bahwa kantor kejaksaan telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Keputusan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant memiliki bobot hukum dan politik yang signifikan, dan permintaan Khan adalah bagian dari penyelidikan kejahatan perang terhadap situasi di Palestina, yang diluncurkan pada tahun 2021 oleh pendahulunya.

Bacaan Lainnya

Pihak lain menyerukan tindakan cepat dari komunitas internasional untuk memenuhi perintah ICC dan mengatakan bahwa dehumanisasi yang terus-menerus terhadap manusia harus ada konsekuensinya di depan mata seluruh dunia.

Meskipun Israel bukan anggota ICC, Negara Palestina diberikan keanggotaan pada tahun 2015.

Oleh karena itu, pengadilan dapat menyelidiki individu Israel atas kejahatan yang dilakukan di Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur.

Senentara itu, hampir dipastikan Netanyahu dan Gallant akan membatasi perjalanan mereka ke luar negeri agar tidak ditahan, hal yang sama yang telah dilakukan Vladimir Putin dari Rusia sejak didakwa oleh ICC pada Maret 2023.

Banyak yang tergabung 142 negara yang akan dipaksa menyerahkan Netanyahu dan Gallant adalah sekutu Israel , termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hongaria.

Masyarakat internasional yang telah mengecam perang Israel yang menghancurkan Gaza selama setahun terakhir merayakan keputusan tersebut.

Seorang kritikus perang yang vokal, mantan direktur eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth, mengatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa “berperang dengan kejahatan perang, kelaparan, dan kekurangan, tidak diperbolehkan”.

Sementara beberapa pihak mengatakan surat perintah penangkapan tersebut merupakan langkah ke arah yang positif, namun beberapa pihak justru mengatakan surat perintah tersebut sudah terlambat.

Penulis dan komentator Jeer Heet menyindir: “Mengkhususkan Israel seperti ini adalah salah”.

Tatanan internasional munafik dan menerapkan standar ganda, karena banyak pemimpin, khususnya sekutu barat AS dan Israel, mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Namun menolak keputusan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant.

Afrika Selatan bulan lalu mengajukan 750 halaman bukti ke Mahkamah Internasional, yang menguraikan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Israel terhadap Konvensi Genosida 1948 dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa mengingat surat perintah penangkapan ICC, pejabat AS sekarang dapat bertanggung jawab secara pribadi berdasarkan hukum internasional dengan terus memberikan bantuan militer kepada Israel.

Pos terkait