Ramses Terry, SH.MH.MA Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil BID UPA DPN Peradi.
INTIP24NEWS – Pembahasan mengenai demokrasi dan politik di Indonesia menuju titik jenuh, maka kolaborasi antara wawasan dan kebebasan berpendapat menjadi demokrasi yang terlalu lepas dan bebas. Sehingga kebebasan tersebut tidak bersanding dengan lajunya kesadaran politik yang sehat dan membangun.
Jadi tidak mengherankan jika kemudian bangsa yang besar sering kali menemui wakilnya yang dalam keadaan krisis, dan berbicara lantang namun bukan pemenuhan terhadap kepentingan rakyat, sehingga menjadi kritis dalam wilayah perdebatan tanpa solusi, dan kadang berbicara lantang menjadi ajang kontes identitas wakil rakyat.
Oleh karena itu, paradigma tentang nilai kebebasan yang tidak terbatas, merupakan sisi lain dari suatu pemaknaan yang cacat, sehingga jika demikian maka akan timbul perpecahan, dan hal tersebut sangat bertentanban dengan demokrasi itu sendiri yang memberikan keteladanan dan saling menghargai serta menghormati perbedaan, termasuk menjaga kepercayaan rakyat, mendengarkan suara hati minoritas serta tidak angkuh dengan mayoritas, maka dominasi makna demokrasi merupakan pengejawantahan kekuasaan yanh berafiliasi pada rakyat.
Maka, tidak bijak sekiranya penguasa memaksakan suatu kehendak tanpa melalui persetujuan rakyat.
Mengutip pandangan pakar ilmu politik, bahwa perumusan khazanah kebebasan berpendapat yaitu membuka ruang lebar bagi masuknya ide ide berpikir atau gagasan gagasan berpikir setiap warga negara. Sehingga dianggap mutlak dalam etika demokrasi.
Di Indonesia sendiri, yaitu dengan berbagai kultur budaya yang khas, terbuka dan berbasis kekeluargaan, demikrasi masuk tanpa melalui perlawanan, bahkan dianggap sebagai sistem rakyat. Maka, implentasi demokrasi sangat begitu kental, dengan banyaknya partai politik, kebebasan berserikat, berpendapat, termasuk lahirnya desentralisasi yang menghasilkan ide atau gagasan pembuatan bendera dan lambang daerah.
Sehingga kondisi demikian tidak lupyt dari kultur demokrasi dan kebebasan informasi. Oleh karena itu, secara berturut turut, akan menghasilkan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, dan kesemuanya itu dalam bingkai hak asasi manusia (HAM). Bahwa dalam demokrasi, rujukan kajian politik disebut sebagai sistem politik dan juga budaya politik suatu negara. Sehingga faktanya, sering kali demokrasi digunakan untuk dalih pembenaran tiap tiap kehendak kelompok tanpa harus memberi ruang pada kelompok lain.
Sehingga menurur saya, pendidika demokrasi menjadi hal yang sangat penting untuk saat ini, di saat kondisi Indonesia mengalami turbulensi politik praktis, tingkat kepercayaan rakyat kepada penyelenggara negara, melalui penyamaan perspektif, hakikat demokrasi dapar dipahami oleh masyarakat, sehingga terjadi penguatan dalam pembangunan bangsa yang harmonis, yaitu kembali kepada sikap kegotong royongan yang pernah menjadi pemandu demokrasi.
Maka jika tidak, akab ada polarisasi terhadap konsepsi demokrasi, yang dimana demokrasi berjalan sebagaimana teorinya, dan demkrasi seolah menjadi sebuah agunan sistem ambigu, dan tersimpan dalam kotak kaca yang hanya bisa dilihat, tanpa disentuh. Dalam konteks reformasi dewasa ini, telaah kritus menunjukan adanya kebebasan pers, merujuk kepada media, dan kemudian menghasilkan konsesus bahwa telah terjadi erosi pemaknaan demokrasi itu sendiri.
Mengutip Manues C, dalam bunga rampai Politik Informasional, dia menyepakari bahwa media menjadi penghubunv antara warga dan negarnya, lebih parah lagi warga negara atau rakyatnya suatu objek mobilisasi saat pemilihan umum, Sehingga kemudian disebut sebagai perusak makna demokrasi.
Demokrasi merupakan satuan cara untuk hidup berbangsa, dan merupakan sebagai sistem yang berjalan untuk membangun kualitas kehidupan bernegara, bukan hanya sekedar pemilu.




















































