Polsek Carenang Tangkap Pengedar Obat Keras, Amankan Ratusan Pil Terlarang

SERANG|INTIP24News.com – Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang, menangkap seorang pengedar obat keras berinisial AK (24), warga Desa Lamaran, Kecamatan Binuang. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna menuturkan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim yang dipimpin Ipda Dhenny Hariyanto. Pelaku diringkus di panglong milik orang tuanya pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30.

Dalam penggeledahan di panglong dan rumah pelaku, polisi menyita 376 butir pil hexymer dan 108 butir tramadol yang disimpan di dua lokasi berbeda. Selain itu, turut diamankan uang Rp880 ribu hasil penjualan dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Pelaku mengaku telah empat kali membeli obat keras tersebut dari kawasan Muarabaru, Jakarta Utara, dengan alasan ekonomi. Kapolsek menegaskan bahwa peredaran obat keras dapat memicu tindak kriminal sehingga pihaknya akan terus memperketat pengawasan.

Bacaan Lainnya

Saat ini AK ditahan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lanjutan oleh Satresnarkoba guna mengungkap jaringan pemasok. Pelaku dijerat Pasal 435 jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses hukum masih berlangsung.
( Red-Humas )

Pos terkait