Praperadilan Untuk Keadilan

Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.

Dalam perluasan kewenangan praperadilan yang oleh hakim dalam suatu putusannya diterima yaitu merupakan hasil dari penafsiran hukum terhadap rumusan Pasal 77 dan rumusan Pasal 95 KUHAP, maka selanjutnya yaitu dilakukan pengujian tentang keabsahan penetapan seorang tersangka.

Dengan seseorang ditetapkan sebagai tersangka yaitu merupakan bagian dari tindakan penyidik yang dilakukan didalam proses penyidikan. KUHAP menegaskan bahwa selama proses penyidikan, bahwa penyidik memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan seseorang sebagai tersangkannya.

Pada rumusan Pasal 1 butir 2 KUHAP bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti bukti, sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tentang kejadian tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Bacaan Lainnya

Kalau kita lihat dari pengertian penyidikan yang terdapat dalam rumusan Pasal tersebut, dapat dipahami apabila penerapan tersangka baru dapat dilakukan, maka penyidik telah memiliki bukti bukti baru tentang adanya tindak pidana, serta bukti yang mengarah pada seseorang sebagai tersangka dalam pelaku tindak pidana yang sedang di sidik.

Namun di dalam KUHAP tidak mengatur secara tegas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali apabila ada bukti baru sebagaimana dimaksud dari pengertian penyelidikan tersebut.

Ketidak teraturan secara tegas terkait persyaratan tersebut, maka mengharuskan aparat penegak hukum mengaitkan persyaratan tersebut dengan persyaratan tindakan lain atau dilakukan oleh penyidik selama proses penyidikan.

Tindakak lain yang diambil selama proses penyidikan adalah penangkapan yang diatur dalam rumusan Pasal 17 KUHAP. Akan tetapi didalam rumusan Pasal 17 KUHAP tidak menentukan dengan jelas terkait bukti permulaan yang cukup.

Namun didalam rumusan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait bukti permulaan yang cukup sangat diatur dengan jelas dan tegas.

Syarat cukup bukti permulaan yaitu sekurang kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dan ditentukan dalam rumusan Pasal 44 tersebut diatas. Dalam prinsip pembuktian juga diatur didalam rumusan Pasal 183 KUHAP terkait seseorang baru dapat dikatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana, minimal sekurang kurangnya mempunyai dua alat bukti yang sah, sehingga memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan serangkaian tindak pidana kejahatan.

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus terpenuhinya persyaratan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu baik secata kuantitatif dan kualitatif. Sehingga dua alat bukti tersebut mengacu kepada adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga memenuhi persyaratan sebagai tersangka, maka dengan sendirinya penetapan tersebut sah, karna sudah dilakukan sesuai dgn peraturan yang berlaku.

Menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka yaitu cukup dilakukan dengan pengujian secara formil yaitu dengan adanya perintah penyidikan sebagai dasar tindakan penyidik, baik dlm mengumpulkan alat bukti maupun menetapkan tersangka, dan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu dengan dua alat bukti yang sah.

Pengujian secara formil terkait dengan eksistensi dari praperadilan tersebut yaitu sebagai pranata hukum acara yang dilahirkan untuk menguji apakah tindakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana sudah dilakukan secara benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengujian terhadap Praperadilan atas berbagai tindakan penegak hukum, merupakan alat kontrol horizontal dalam sistem peradilan pidana, sekaligus jaminan Hak Asasi Tersangka/Terdakwa. Pengujian tersebut haruslah dianggap sebagai upaya untuk mewujudkan suatu keadilan kepada tersangka atau terdakwa dalam setiap proses peradilan pidana.

Apabila penyidik atau penuntut umum telah melakukan serangkaian syarat syarat dan tata cara yang telah ditentukan UU, maka proses yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum harus dianggap telah memberikan keadilan bagi tersangka atau terdakwa.

img Praperadilan Untuk Keadilan

Pos terkait