Presiden Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Listyo Sigit Jadi Salah satu Anggota

JAKARTA | INTIP24 News – Presiden RI Prabowo Subianto dengan Surat Keputusan No 122 P Tahun 2025 melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11).

Ketua komisi dipercayakan kepada Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari mantan Kapolri dan tokoh-tokoh hukum berpengalaman. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga turut masuk dalam komisi agar evaluasi dan rekomendasi dapat langsung bersentuhan dengan kondisi nyata di lapangan.

Komisi ini memiliki mandat besar untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri, di antaranya:
– Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan struktural Polri
– Menyusun rekomendasi reformasi kelembagaan
– Memberikan laporan langsung kepada Presiden dalam waktu tiga bulan

Langkah ini menandakan bahwa Presiden Prabowo tidak ingin reformasi berjalan lambat, melainkan cepat, konkret, dan berdampak langsung pada masyarakat.1

Bacaan Lainnya


banner

Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa reformasi Polri sangat penting untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan sosial. Keikutsertaan Kapolri aktif di dalam komisi bukan tanpa alasan.

Menurut Prabowo, hal itu agar proses evaluasi tidak hanya berasal dari luar, melainkan juga memahami dinamika internal Polri secara utuh. Langkah ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk membangun kepolisian yang profesional, humanis, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Dengan dibentuknya Komisi Reformasi Polri, pemerintah berharap akan tercipta kepolisian yang:
– Lebih transparan dan akuntabel
– Meningkatkan pelayanan publik
– Responsif terhadap aspirasi masyarakat

Namun, tantangan besar tetap menanti, seperti memastikan bahwa rekomendasi benar-benar diimplementasikan, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari reformasi yang hanya bersifat simbolis.

Pos terkait

Qatar