KARAWANG I INTIP24 News — Sebagai langkah memperkuat kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), pemerintah meluncurkan Program Mandatori Biodiesel 50 persen (B50)
Indonesia merupakan negara pertama yang menerapkan biodiesel B50. Kebijakan tersebut bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti kemampuan Indonesia memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
Demikian ditegaskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat meluncurkan biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
“Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi jadi negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel B50,” ujar Prabowo.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis 9 Juli 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini secara resmi meluncurkan biodiesel B50,” ujar Presiden.
“Ini bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk mementingkan rakyatnya sendiri. Ini tonggak penting untuk kemandirian bangsa sendiri,” tutur Presiden.
Ia menambahkan, pemerintah sejak lama terus mendorong terwujudnya kemandirian energi.
Menurut dia, implementasi B40 sebelumnya belum cukup sehingga pemerintah meningkatkan bauran biodiesel menjadi B50.
“B40 tidak cukup, bahkan saat itu saya dorong B100. Tapi menteri-menteri saya meyakinkan bahwa B50 saja, kita tidak impor solar dari luar negeri,” kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan energi merupakan sektor yang sangat vital bagi kelangsungan bangsa.
Indonesia, menurut dia, dikaruniai sumber daya alam yang melimpah, mulai dari cadangan batu bara hingga gas alam.
Presiden Prabowo juga menyebut Indonesia memiliki cadangan gas alam yang sangat besar, termasuk yang baru ditemukan di Andaman, Masela, Natuna, dan Kalimantan.
Selain itu, Indonesia memiliki cadangan gas alam yang dapat dimanfaatkan sebagai “compressed natural gas” (CNG). Dengan cadangan tersebut, menurut dia, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor LPG.
Presiden juga meminta para ilmuwan dan pakar terus berinovasi untuk meningkatkan kadar biodiesel di atas 50 persen.
“B50 ini merupakan hasil besar untuk rakyat,” ujarnya.
Program Mandatori B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi.
Pemerintah telah melakukan pengujian B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Implementasi B50 diperkirakan meningkatkan penghematan devisa dari Rp133,3 triliun pada program B40 menjadi sekitar Rp170 triliun pada 2026.
Program tersebut juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Untuk diketahui, Biodiesel B50 adalah bahan bakar campuran yang terdiri dari 50% biodiesel berbasis minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester atau FAME) dan 50% solar fosil.
Implementasi mandatori B50 diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.













































