JAKARTA | INTIP24 News – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Hak Rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang telah divonis 4.5 tahun penjara atas kasus yang mencuat sejak Juli 2024 lalu.
Rehabilitasi juga diberikan kepada dua orang pejabat di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) itu, yakni Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono dalam perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan pemberian Rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.
Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi merupakan mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia. Eks CEO PT Sarinah, Mantan Direktur PT Pos Indonesia dan beberapa jabatan penting lainnya.
2006-2014: Direktur Global Initiative Regional Asia GAP Inc
2014-2016: Direktur PT Sarinah
2016-2017: Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT POS Indonesia
2017-2024: Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia
Disadur dari laman Linkedin miliknya, Ira Puspadewi mengenyam pendidikan S1 Sosial Ekonomi Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Pada 2011, Ira melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan lulus pada 2018.
Meski dikenal dengan rekam jejaknya di perusahaan BUMN, Ira ternyata pertama kali bekerja di luar negeri yaitu perusahaan ritel busana Amerika Serikat, GAP Inc.
Ira kemudian ditunjuk sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia yang membawahi tujuh negara sejak 2006 hingga 2014.
Kepulangannya ke Indonesia diawali pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kala itu, Dahlan Iskan, dalam sebuah acara pada 2014.
Dahlan Iskan mengajak Ira kembali ke Indonesia. Ira sempat ragu melepas kariernya di luar negeri, tapi akhirnya setuju demi pengabdian kepada Tanah Air.
Setelah menjalani serangkaian tes, Ira akhirnya mengisi posisi Direktur Utama PT Sarinah pada 2014, menggantikan Mira Amahorseya.
Dua tahun kemudian, Ira dipercaya Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menduduki kursi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero).
Masa jabatannya di PT POS Indonesia hanya berlangsung selama 17 bulan. Ia kemudian memimpin perusahaan BUMN lainnya yaitu PT ASDP Ferry Indonesia.
ASDP Ferry Indonesia menjalankan lebih dari 226 unit kapal yang melayani 307 lintasan dan 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.
Perusahaan itu juga mengembangkan bisnis lainnya terkait pengembangan kawasan pelabuhan, seperti Bakauheni Harbour City di Provinsi Lampung dan Kawasan Marina Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.
Salah satu terobosan ASDP di bawah pimpinan Ira adalah meluncurkan aplikasi Ferizy pada 2020 untuk pemesanan tiket online.
ASDP era Ira Puspadewi juga mencatatkan laba bersih tertinggi sepanjang sejarah pada 2023 sebanyak RP 637 miliar.
Ira Puspadewi pun pernah meraih penghargaan The Best Industry Marketing Champion 2022 kategori Transportation pada acara Marketeer of the Year (MOTY).
Jabatan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia diemban Ira Puspadewi hingga November 2024, sebelum tersandung kasus korupsi.
Bersama dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Ira diyakini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun.
Yusuf Hadi dulunya menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan. Sementara, Harry Muhammad Adhi Caksono adalah eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia.
Kerugian Rp 1,25 triliun disebabkan oleh PT ASDP Ferry Indonesia yang membeli kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.
Pembelian kapal itulah yang menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP. Dalam kasus ini, Ira tidak menerima keuntungan pribadi.
Meski begitu, Ira tetap divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Berbagai sumber.














































