SERANG| Intip24news.com – Kordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin, mempertanyakan Dana Belanja Hibah di Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2021, sebesar Rp. 65.038.650.000,-.
Menurut Kamal, Dana Belanja Hibah yang diperuntukan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia itu nilainya sangat besar , Maka bidang SMA Dindik Provinsi Banten , harus transparan dalam pengunaan dan realisasinya.
” Kita pertanyakan, Anggaran sebesar 65 Milyar itu direkomendasikan dan diberikan ke Badan, Lembaga atau Organisasi mana saja?
Dan pengunaannya untuk program apa? Masyarakat Banten harus tahu, karena anggaran yang bersumber dari uang rakyat penggunaannya harus memenuhi nilai nilai transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai karena penyalurannya dinilai sembunyi sembunyi, masyarakat nanti menilai ada kongkalingkong diantara mereka.” Ujar Aktifis senior ini.
Terkait nomenklatur dalam DPA yang menyatakan bahwa yang dapat menerima Dana Hibah tersebut adalah Badan, Lembaga, Organisasi yang berbadan Hukum Indonesia. Apakah dalam melaksanakan kebijakan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dalam hal ini Bidang SMA, juga melakukan koordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Banten yang jelas memiliki data serta bertugas mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada Lembaga ataupun organisasi dimaksud?
” Saya berkeyakinan ini tidak dilakukan oleh pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.” Papar Kamal.
Ditambahkan Kamal, Pejabat hanya melaksanakan berdasarkan jabatan yang di embannya, karena yang digunakan adalah uang rakyat , maka pejabat tersebut harus amanah.
Sementara itu Kepala Bidang SMA , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, saat dikonfirmasi melalui telepon dan SMS via WhatsApp, sama sekali tidak menjawab panggilan ataupun membalas SMS.
( WS/ TLIB ).




















































