INTIP24NEWS | LAHAT – Rapat lanjutan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat telah diakan dengan bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Lahat, Rabu (25/8/2021).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dengan fungsi yang berbeda dan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam menjalankan fungsinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah mempunyai kewajiban untuk menyerap, menampung dan Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta menyampaikan kritik saran dan masukan dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Kepala Daerah.
Adapun kewajibannya sebagai salah satu indikator keberhasilan kerja sama antara DPRD dan Kepala Daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Demikian tanggapi pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Lahat yang telah disampaikan pada (4/8/2021) beberapa hari yang lalu dan dapat kami Berikan penjelasan serta sekaligus jawaban sebagai berikut :
Diantaranya yakni 1.Pemandangan umum fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lahat melalui juru bicara Nanda Harahap mengatakan sebelumnya terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi Partai Demokrat yang telah sepakat untuk membahas Raperda Perubahan APBD tahun 2021 pada waktu yang tepat dan waktu yang sangat singkat
dengan mensinergikan program kegiatan dan kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan kegiatan yang telah dianggarkan.
Dijelaskannya sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas keyakinan serta perencanaan pembangunan yang telah tertuang di berbagai program dan kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran yang telah dirumuskan secara transparan,responsif,efisien partisipasif serta terstruktur.
Dikatakannya dengan demikian akan disampaikan oleh partai PSI Partai Demokrat atas undangannya dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik harus didukung dengan daya saing yang kuat dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia(SDM) yang berakhlak cerdas terampil dan bersahaja,luhur sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lahat tahun 2019-2023.
Selain itu juga pandangan Fraksi dari 8 Pantai gabungan dan mengucapkan terima atas dukungan dan masukan Fraksi Partai Demokrat dalam upaya mendorong pembangunan dan dalam Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai momentum dalam pelaksanaan Monitoring,evaluasi terhadap program yang telah ada maupun sedang berjalan dan mulai dari proses pelaksanaan program serapan anggaran serta output dan dapatkan dari program yang dijalankan terhadap sasaran target khusus yang pemulihan serta pengendalian pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi.”ujarnya.
Demikian kami ucapkan atas pandangan Fraksi Partai Demokrat bahwa dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran satu ini adalah benar-benar merupakan hasil dari kajian yang mendalam dan setiap pasal yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ungkapnya.
Seperti yang disampaikannya mengenai pelaksanaan Pilkada serentak dan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak melalui surat Gubernur Sumatera-Selatan(Sumsel) Nomor 141/ DPMD yang akan dilaksanakan nantinya Pilkades serentak pemilihan antar waktu pada masa Pemilihan Kepala Desa(Kades) tahun 2021 akan dilaksanakan di 230 Desa dan direncanakan pemilihannya pada bulan Desember 2021 dan masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri terkait penundaan tahapan Pilkades sampai dengan bulan Oktober 2021.”jelasnya.
Adapun Jawaban dari pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra,Fraksi Partai golongan karya,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai PPP Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan fraksi gabungan 8 pandangan umum fraksi partai Gerindra DPRD Kabupaten Lahat melalui juru bicaranya adalah merupakan salah satu demokrasikan dengan ucapan atau dukungan dan apresiasi dari Fraksi Partai gerinda atas upaya Pemerintahan yang disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi daj juga dapat mennyangkut hasil pergeseran-pergeseran anggaran dalam SKPD dengan arah Peningkatan Pendapatan Daerah.
Dan dari pada itu kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan pandangan bahwa rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah sebagai bentuk upaya transparansi dalam tata kelola Pemerintahan yang baik dukungan dan dorongan dari Fraksi Partai Gerindra terhadap perkembangan ekonomi di Daerah.
Yang memberikan efek bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata dan mampu membacakan anggaran secara efektif dan efisien atas dukungan dan dari Fraksi Partai Gerindra dalam Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran ini dapat menghasilkan perubahan yang benar sesuai keinginan masyarakat sehingga dapat membawa kebaikan bagi masyarakat.
Pandangan Fraksi Partai Golkar DPRD Lahat
Hal Senada juga disampaikan dalam penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana sebelumnya telah diadakan pembahasan rancangan dan yang tertuang dalam kesepakatan bersama pada rapat pada masa persidangan ke III tahun 2021dan menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar dan langkah-langkah sebagai berikut melalui surat edaran Bupati Kabupaten Lahat tentang pengawasan dan penegakan roket di masyarakat dalam pembentukan posko PPKN di seluruh Desa dan kelurahan Rt-Rw.”tutupnya. (Dharmawan SE)















































