Respon Aduan Masyarakat, Camat Tirtayasa Datangi Kantor Bank Emok PNM Mekaar

SERANG | INTIP24NEWS.COM – Berdasarkan pengaduan masyarakat dan berkembangnya berita di media sosial tentang mobilisasi perbankan berupa koperasi ibu-ibu (bank emok mekaar) yang meresahkan masyarakat di Kp Tipar Rt, Rw 006/002 Desa Tirtayasa Kecamatan Trtayasa Kabupaten Serang banten.

Kali ini Camat Kecamatan Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat, SH pada hari ini, Senin 7 Agustus 2023 mendatangi langsung ke kantor bank emok mekaar.

Melalui sambungan celuler ketika dihubungi, Camat Tirtayasa menyampaikan, “didapati temuan belum adanya mengantongi ijin domisili kantor tersebut sehingga disarankan agar segera mengurus administrasi secepatnya,” ungkapnya.

Pak Yayat sapaan akrabnya. juga menyarankan agar mengkondisikan suku bunga yang telah ditetapkan sebesar 2% menurut kebijakan bank/koperasi tersebut. Ia menambahkan, “untuk tidak melakukan kegiatan penagihan di jam istirahat warga diluar jam kerja (malam-malam, red).” imbuh Camat Tirtayasa.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Front Persaudaraan Islam Tirtayasa H. Saepudin menyatakan penolakannya terkait semua praktik rentenir yang bermodus koperasi, dan siap menggandeng semua organ yang ada di kecamatan tirtayasa untuk membela masyarakat yang dirugikan.

Ditemui terpisah, salah satu tokoh pemuda dan pegiat lingkungan kecamatan Tirtayasa Ali Sumarna mendukung langkah yang diambil Camat Tirtayasa.

“Saya menyambut baik kinerja Camat Tirtayasa yang cepat merespon terkait aduan masyarakat yang merasa diresahkan tersebut,” sebut Marna.

20230807-160100

Oleh karenanya Marna mengajak semua kalangan untuk sama-sama meluruskan dan menolak praktik riba jenis apapun yang berada di kecamatan Tirtayasa seperti bank emok ini salah satunya. dengan sama2 bergandeng tangan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait bahaya RIBA (azzuriya’dah)

Marna juga mengetuk pemerintah untuk bisa memberikan solusi terbaik buat masyarakat dengan mentertibkan bank emok yang berkedok koperasi dan memberikan kemudahan bagi ekonomi lemah untuk mengajukan pinjaman di perbankan agar tidak ada celah rentenir berkedok koperasi seperti ini masuk ke masyarakat.

“Kenyataannya Bank Emok tetap menjadi candu, karena saat ini belum ada tindakan sama sekali atau upaya untuk menertibkannya,” jelas Marna.

Berikut Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain, dosa seorang rentenir atau yang memakan hasil riba dosanya lebih buruk dibandingkan dosa seorang pezinah.

“Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman),” pungkas Marna.

Pos terkait