Satpol PP Kab. Bekasi Saling Lempar Bola Terkait Bangunan PT. Mekar Harapan Jaya Tak ber-IMB

INTIP24NEWS | BEKASI – Kembali lemahnya penegakan hukum yang di jumpai di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut terjadi pada salah satu PT.Mekar Harapan Jaya yang disinyalir menabrak aturan ( Perda) yang sudah di tetapkan oleh Pemkab Bekasi.

PT. Mekar Harapan Jaya dengan leluasa membangun ruko-‘ruko untuk swalayan Indomaret yang berlokasi di depan Perumahan Griya Bekasi Permai, Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, di bangunan di atas tanah seluas kurang lebih 870 M persegi.

Sebelumnya pada tanggal 19 April 2021 salah satu warga Desa Telajung melaporkan adanya pelanggaran yang di lakukan PT.Mekar Harapan Jaya yang membangun tanpa memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan), ke Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi.

H. Suryadi salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi mengatakan, “ada apa ini dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi ??? yang seharusnya menindak tegas oknum PT. Mekar Harapan Jaya, yang sudah melanggar aturan dan sudah sangat jelas dengan diterbitkannya nota pemberitahuan tertanggal 5 Agustus 2021, dari Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang Dan Bangunan DPMPTSP Kabupaten Bekasi yang menyatakan belum memiliki atau mengajukan perizinan sampai bulan Juli 2021, dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi yang sampai saat ini masih berjalan, dan Indomaret akan di buka ucap, H.Suryadi.
20210810-051642
Awak media mengkonfirnasi Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, (Senin 09/08/2021) lewat pesan singkat Wassap namun diarahkan ke Kasi Pengawasan dan Penindakan, dari Wasdak diarahkan ke bagian Lidik H. Kadarudin, namun saat dikonfirmasi tidak ada jawaban, ditelepon pun tidak di jawab.

Bacaan Lainnya

Kasi Wasdak mengatakan, bahwa sebelumnya pihak dari Indomaret sudah dipanggil oleh bagian lidik dan sudah di monitoring, ucapnya.

Dengan ada nya saling lempar jawaban saat dikonfirmasi wartawan diduga ada indikasi kuat masuk angin dari onkum oknum penegak Perda sehingga mandul dalan melaksanakan Perda yang sudah ada. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *