Sidang Dakwaan Perkara Korupsi di Bank Banten Digelar Rabu 7 September

KOTA SERANG| INTIP24NEWS –
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tertanggal 05 September 2022 terhadap terdakwa RS dan terdakwa SDJ yang mana menetapkan bahwa Sidang terhadap kedua terdakwa akan digelar pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 pukul 9.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan melalui rilis yang diterima redaksi intip24news.com, Selasa (06/09/2022).

Menurut Ivan, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para terdakwa, Alat Bukti dan Barang Bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara persidangan pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa RS dan terdakwa SDJ selama 30 Hari yaitu :

Bacaan Lainnya

• Terhadap terdakwa RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang sejak tanggal 05 September
2022 sampai dengan 04 Oktober 2022

• Terhadap terdakwa SDJ ditahan di Rutan kelas II B Serang sejak tanggal 05 September 2022
sampai dengan 04 Oktober 2022

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leo Simanjuntak mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan
sidang dimaksud.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dengan bergulirnya persidangan maka nantinya
akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya.
( WS/ Rilis TLB )

Pos terkait