NASIONAL, POLITIK

Sabar! KPU akan Umumkan Hasil Pemilu Paling Lambat 35 Hari setelah Pencoblosan

JAKARTA | INTIP24 News – Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024. “Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham kepada awak media, Rabu (14/2/2024). “Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Idham, Rabu.