JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, didakwa memerintahkan mengondisikan rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren Tiga. Tujuannya, mengaburkan atau menghilangkan bukti. Perintah itu bermula ketika Ferdy Sambo menghubungi Karo Paminal Divisi Propam saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan pada 9 Juli 2022, sekitar pukul 07.30 WIB. Kala itu, Ferdy Sambo meminta Brigjen Selengkapnya
Tag: Hendra Kurnuawan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































