Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Apresiasi Kejari Landak atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

INTIP24NEWS – Pada hari Kamis 10 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Landak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, S.H., M.H. terhadap perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh tersangka An KAWI Anak ARSANI kepada adik kandungnya sendiri An MIARANI Anak ARSIANI.