INTIP24NEWS – Pada hari Kamis 10 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Landak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, S.H., M.H. terhadap perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP oleh tersangka An KAWI Anak ARSANI kepada adik kandungnya sendiri An MIARANI Anak ARSIANI. Selengkapnya
Tag: Keadilan restoratif
Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana
Didalam Buku Unites Nations yang berjudul Handbook on Restoratif Justice Programmes, banyak terminologi yang digunakan untuk menggambarkan konsep restoratif justice, seperti commuitarian juctice, positive justice, relational justice, reparative justice, dan community justice.