Opini Hukum :
Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.
Didalam Buku Unites Nations yang berjudul Handbook on Restoratif Justice Programmes, banyak terminologi yang digunakan untuk menggambarkan konsep restoratif justice, seperti commuitarian juctice, positive justice, relational justice, reparative justice, dan community justice.
Apabila kita melihat ragam istilah istilah tersebut, hal yang sangat penting dan ditegaskan yaitu bahwa restorative justice merupakan suatu pengakuan dari filsafat hukum oriental yang didalam setiap penyelesaian konflik apapun, selalu berupaya untuk memulihkan hubungan pihak pihak yang berkonflik seperti keadaan sebelumnya berkonflik terjadi. (mengembalikan situasi yang sedang berkonflik menjadi tidak konflik).
Konflik pada tingkat individual dipandang dapat memengaruhi keseimbangan pada tingkat skala yang lebih tinggi dalam hal ini yang ada di dalam masyarakat, bahkan dapat juga terpengaruh pada kestabilan alam semesta, yang berwujud dalam bentuk bencana alam. Maka oleh karena itu, penyelesaian konflik dapat juga memgembalikan kestabilan alam semesta.
Maka pada konteks ini, korban kejahatan yang dalam sistem peradilan pidana hanya ditempatkan sebagai saksi sehingga menjadi orang yang terlupakan, akhirnya tidak memiliki peran dan posisi tawar yang kuat.
Dalam salah satu draft report mengenai victims of crime menjelaskan bahwa korban harus diperhitungkan dalam mekanisme peradilan pidana dan sangat ditegaskan bahwa hak hak korban seharusnya diterima secara jelas sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana, selain itu, ada perlindungan terhadap wanita sebagai korban eksploitasi dan diskriminasi seksual dapat perhatian khusus dari Konggres PBB.
Keberadaan korban kejahatan dikarnakan sistem peradilan pidana dan pemidanaan terhadap korban tersebut menimbulkan suatu persoalan. Dalam sistem memenjarakan pelaku kejahatan dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut supaya jera dan tidak mengulanginya kembali.
Indikator penghukuman bagi pelaku kejahatan tersebut yaitu sejauh mana seorang Narapidana tunduk atau patuh terhadap aturan aturan didalam penjara. Selain penjara yang membawa dampak dan berakibat bagi keluarga Narapidana, sehingga sistem yang berlaku saat ini dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban, juga memakan waktu yang lama.
Sebaliknya, dalam sistem restorative justice yang ditekankan dan ditegaskan yaitu resolusi konflik. Apabila kita melihat pemidanaan restorative justice yaitu dengan melibatkan korban, keluarga dan pihak pihak lain dalam menyelesaikan persoalan hukum tersebut, maka pelaku tindak pidana bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Didalam United Nations Office for Drug Control and Crime Prevention bahwa konsep Restorative Justice diakui keberadaannya. Dalam pendekatan restorative justice banyak digunakan didalam memecahkan persoalan konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat yaitu karena suatu pendekatan pendekatan retributive atau rehabilitative terhadap kejahatan dalam tahun terakhir ini dianggap sudah tidak memuaskan lagi.
Oleh karena itu, pendekatan restorative justice sangat tepat digunakan didalam penyelesaian konflik konflik yang terjadi didalam masyarakat maupun yang terjadi konflik konflik individu. Oleh karena itu, kerangka atau konsep pendekatan restorative justice melibatkan pelaku kejahatan, korban kejahatan dan masyarakat dalam unpaya menciptakan keseimbangan antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan.
Apabila kita mengutip pandangan atau pemikiran dari Burt Galaway dan Joe Hudson terkait keadilan restorative yaitu ada tiga (3) elemen yang sangat penting yaitu crime is viewed primarily as a conflik between individuals that results in injuries to victims, communities, and the offenders themselves, the aim of the criminal justice process should be to create peace in communities by reconciling the parties and repairing the injures caused by the dispute, the criminal justice process should facilitate active participation by the victims, offenders, and their communities in order to find solitions to the conflicts.
Pendekatan restorative justice merupakan alternatif yang sangat populer diberbagai belahan dunia untuk penanganan perbuatan melawan hukum karna menawarkan solusi yang sanga komprehensif dan efektif, sehingga keadilan restorative tersebut bertujuan untuk memberdayakn para korban kejahatan, pelaku kejahatan, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadarannya dan Insyaf.
Sehingga dengan kata lain, bahwa keadilan restorative merupakan suatu proses yang melibatkan semua pihak pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dan bersama sama mecari solusi untuk memperbaikinya.























































