INTIP24NEWS | PANDEGLANG– Kembali kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Kali ini menimpa R(35th) salah satu jurnalis RadarIstana.com.tepatnya di kantor desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten pandeglang-banten.pada Kamis 17/03/22. Hal tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. Saat dimintai keterangan korban R (35th) Selengkapnya