INTIP24NEWS | JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar, atas dinaikkannya status perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peristiwa gagal bayar dari produk investasi dana di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Selengkapnya