Kedudukan Alat Bukti Informasi dan Dokumen Elektronik Pada Pembuktian Tindak Pidana Umum

INTIP24NEWS – Didalam UUNo.11 Tahun 2008 yang telah di ubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), bahwa terkait alat bukti Informasi dan dokumen elektronik yang sah secara hukum dan hasil cetakanya dapat di jadikan alat bukti serta sesuai dengan perkara yang sedang ditanganinya ditingkat sistem peradilan pidana.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.